Berbuat Terlarang, Pria Ini Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - Jogja - Jajaran Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pria berinisial ES (47) yang diduga berjudi online.
Penjudi yang teridentifikasi warga Kabupaten Sleman itu ikut gambling togel jejaring Hong Kong.
"ES diamankan petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan pada Selasa (23/8) saat melakukan judi online jenis togel," ujar Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (24/8).
Dari tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit ponsel dan dan kartu ATM.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta," katanya.
Lebih lanjut Jeffry mengimbau masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun.
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga," kata mantan Kasihumas Polres Kulon Progo tersebut. (mcr25/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (47) yang melakukan perbuatan terlarang. ES terancam lama di penjara.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata