Berbuat Terlarang, Pria Ini Terancam Lama di Penjara
Rabu, 24 Agustus 2022 – 19:36 WIB

Pelaku judi online berinisial ES (membelakangi kamera) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Foto: Humas Polres Bantul
Artikel ini telah tayang di jogja.jpnn.com dengan judul
Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (47) yang melakukan perbuatan terlarang. ES terancam lama di penjara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi