Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
![Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/04/ilustrasi-tersangka-diborgol-polisi-foto-antarairsan-muly-57.jpg)
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang siswi SMP berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/9) sore.
Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra (AS), 21, yang merupakan pacar korban sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami.
Ibu korban berinisial DF, 45, yang tak terima anak gadisnya dicabuli langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, Dahlia menyebut pelakunya seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra, 21.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, Rabu (22/9) sore.
Dalam laporan Dahlia, kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021, dan sering diajak main ke kontrakannya.
Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada Minggu 9 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB.
Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan