Bercadar, Neneng Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 10 Oktober 2012 – 16:35 WIB
Dari jadwal pemeriksaan hari ini, KPK juga memeriksa dan melimpahkan berkas dua warga Malaysia, MH bin KH dan RA bin MY ke penuntutan hari ini. Mereka adalah tersangka dengan menghalang-halangi KPK dalam menyidik kasus Neneng. Dua warga Malaysia diduga membantu Neneng selama dalam pelarian. "Tersangka MH bin KH dan RA bin MY juga rencananya penyerahan tahap 2 atau P21 hari ini," kata Johan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Kemenakertrans), Neneng Sri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak