Bercanda, Eh Gofar Malah Tembak Kepala Bocah SD
Jumat, 07 April 2017 – 22:43 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Dari situlah kasus tersebut terungkap. Dengan gamblang, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
Korban yang berkondisi kritis kemudian dilarikan ke RS Saiful Anwar setelah mendapat rujukan dari RSUD Bangil.
Khoirul menjelaskan, Ghofar bisa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 369 KUHP jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (one/fun/c5/diq/jpnn)
M. Ghofar, 25, diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Jatim. Dia melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang bocah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini
- Habiburokhman Ingin Penembak 3 Polisi di Lampung Dihukum Mati