Bercanda, Eh Gofar Malah Tembak Kepala Bocah SD

Bercanda, Eh Gofar Malah Tembak Kepala Bocah SD
Ilustrasi. Foto: pixabay

Dari situlah kasus tersebut terungkap. Dengan gamblang, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.

Korban yang berkondisi kritis kemudian dilarikan ke RS Saiful Anwar setelah mendapat rujukan dari RSUD Bangil.

Khoirul menjelaskan, Ghofar bisa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 369 KUHP jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (one/fun/c5/diq/jpnn)


M. Ghofar, 25, diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Jatim. Dia melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang bocah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News