Bercanda, Eh Gofar Malah Tembak Kepala Bocah SD
Jumat, 07 April 2017 – 22:43 WIB
Dari situlah kasus tersebut terungkap. Dengan gamblang, korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
Korban yang berkondisi kritis kemudian dilarikan ke RS Saiful Anwar setelah mendapat rujukan dari RSUD Bangil.
Khoirul menjelaskan, Ghofar bisa dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 369 KUHP jo pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. (one/fun/c5/diq/jpnn)
M. Ghofar, 25, diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Jatim. Dia melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang bocah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya