Bercanda Soal Bom, 1 Penumpang Wings Air Diamankan
Danang mengatakan pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB, dan sudah mendarat di Bandara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Dia menyatakan bahwa Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” kata Danang.
Mengapa bercanda bom sangat dilarang di penerbangan?
Danang menjelaskan bahwa pertama soal keamanan penerbangan. “Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, pelanggaran hukum.
“Bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya.
Danang menyatakan bahwa setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun, berdasarkan Pasal 344 Huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day
- FL Technics Indonesia Buka Hanggar MRO Terbesarnya di Bali
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Critical Parah
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu