Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
Selasa, 03 Januari 2023 – 22:51 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia. (ant/dil/jpnn)
JGT, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, ditahan polisi Malaysia pada Kamis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- Pegawai Bandara Mogok Kerja, 3.400 Penerbangan Dibatalkan
- Pesawat Airfast Bermasalah saat Pendaratan, Runway Bandara Ngurah Rai Ditutup Sementara
- Heboh, Ada Temuan Benda Diduga Bom di Palembang
- Jelang Mudik Lebaran, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
- Resmikan JPO I Gusti Ngurah Rai, Menko AHY: Meningkatkan Kenyamanan Penumpang