Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
Selasa, 03 Januari 2023 – 22:51 WIB
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia. (ant/dil/jpnn)
JGT, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, ditahan polisi Malaysia pada Kamis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Area Khusus untuk Jemaah Haji dan Umrah di Bandara Soetta Dinilai Penting
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- WIR Group dan Thales Berkolaborasi Demi Tingkatkan Pelayanan Bandara
- Gegana Brimob Polda Sulteng Amankan Benda Diduga Bom Rakitan di Poso
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Gram Narkoba