Bercinta 20 Kali dengan Siswi SMA, Pria Beristri Ini Menyesal
TALANG EMPAT - Tak pernah terlintas dalam pikiran Iv (26), warga Desa Sukarame, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, Bengkulu akan berurusan dengan polisi. Alasanya, hubungannya dengan Manis (16) salah seorang siswi SMA didasari dengan suka dan sayang. Bercinta selama 20 kali pun tidak dilakukan dengan paksaan.
"Apakah yang demikian disebut pencabulan dan pemerkosaan, seperti dalam laporan Manis Semua yang terjadi atas dasar suka sama suka," kata Iv seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group), Kamis (20/3).
Tapi apapun alasannya, Iv kini menjadi tersangka dugaan pencabulan. Pria yang sudah beristri ini ditahan aparat Polsek Talang Empat, Bengkulu Tengah Rabu (19/3). Ia dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena bercinta dengan anak di bawah umur.
Belakangan, Iv pun mengakui bila perbuatannya itu salah dan sangat menyesal. Ia baru tahu bila Manis masih di bawah umur. Alasannya, sejak mengenal remaja tersebut, Manis terlihat dewasa.
"Kalau saya tahu dia (La,red), masih bawah umur, tidak mungkin aku mau memacari dan nekat menidurinya," dalihnya.
Kapolsek Talang Empat, Iptu Diaritz Pele menegaskan Iv ditahan atas sangkaan pencabulan terhadap anak bawah umur. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang tahu soal itu.
"Tersangka kami tahan untuk diproses lebih lanjut," kata Diarutz. (rif/awa/jpnn)
TALANG EMPAT - Tak pernah terlintas dalam pikiran Iv (26), warga Desa Sukarame, Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah, Bengkulu akan berurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal