Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya

Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Pelaku pembunuhan terhadap guru SD sedang mengikuti rekonstruksi. Foto: JPG

Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.

Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.

Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)


Masa depan dua HS alias Dt (18) dan SB (18) benar-benar suram.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News