Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Kamis, 11 Mei 2017 – 06:59 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap guru SD sedang mengikuti rekonstruksi. Foto: JPG
Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.
Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.
Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)
Masa depan dua HS alias Dt (18) dan SB (18) benar-benar suram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku