Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Kamis, 11 Mei 2017 – 06:59 WIB
Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.
Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.
Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)
Masa depan dua HS alias Dt (18) dan SB (18) benar-benar suram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang