Bercumbu di Warnet, Kena Razia
Kamis, 20 Maret 2014 – 08:04 WIB
Marzuki menyebutkan perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar qanun syariat Islam nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Tapi pihaknya tak langsung menvonis keduanya melanggar karena masih dalam pemeriksaan.
Saat berada di kantor WH, kedua pelaku mengaku sudah tujuh bulan pacaran dan membantah berbuat mesum di warnet tersebut. "Kami hanya browsing, buka facebook," ujar salah seorang pelaku. (maz)
BANDA ACEH - Sepasang kekasih yang sedang asik bercumbu di dalam bilik warung internet (Warnet) di kawasan Batoh, Kecamatan Lueng Bata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari