Berdalih Butuh Modal Nikah, Wanita Hamil Jadi Kurir Sabu
jpnn.com, BATAM - Rini Handayani, wanita yang tengah hamil sembilan bulan ini hanya bisa terisak menyesali perbuataanya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/12).
Dia didakwa lantaran menyeludupkan 59 gram sabu dari Malaysia. Dia menyembunyikan barang harma itu di dalam pembalut.
Dalam surat dakwaan, Rini tertangkap pada 18 Agustus lalu di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak berangkat ke Medan. Namun, saat melalui pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik Rini.
Petugas kemudian memanggil Rini untuk diperiksa di dalam ruangan pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas menemukan kejanggalan pada Rini yang saat itu memakai pembalut, padahal tengah hamil enam bulan.
Empat saksi yang hadir di persidangan juga memberikan keterangan hampir sama dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
"Kami pun memeriksa pembalut yang ternyata berisi serbuk kristal yang diduga sabu," imbuh Wulandari, pegawai Ditpam yang mengamankan Rini.
Menurut Wulandari, saat diamankan terdakwa seorang diri. Namun, kepada petugas Rini sempat mengaku akan berangkat ke Medan bersama calon suaminya.
"Namun, orang yang dimaksud tak pernah kami temui," ujar Wulandari lagi, yang dibenarkan saksi lainnya.
Rini Handayani, wanita yang tengah hamil sembilan bulan ini hanya bisa terisak menyesali perbuataanya saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/12).
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- Herry IP Digosipkan Latih Ganda Putra Malaysia, Presiden BAM Buka Suara
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam