Berdalih Jatah Pengamanan, Oknum Ormas Peras Warga
jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya Sabtu (11/1) berhasil menangkap empat pelaku yang diduga kerap memeras warga dengan dalih untuk uang pengamanan.
Keempatnya, U bin MS, AS, AK, ZA, diduga kerap memeras dengan mengaku sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan. Namun tiga rekan mereka lainnya P, F dan A masih buron.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan ihwal pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang staf pengawas Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Makmur bin Muhammad.
Menurut Rikwanto pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 8.30, Makmur saat memantau pekerja yang tengah memerbaiki saluran air di kawasan Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat. didatangi lima orang yang mengaku dari salah satu ormas.
Mereka, kata Rikwanto, meminta uang Rp 500 ribu agar proyek perbaikan saluran air itu tidak diganggu. Namun, Makmur tak terima dengan perbuatan pelaku.
Makmur langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Empat berhasil ditangkap, tiga orang lainnya DPO (daftar pencarian orang),” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
Polisi pun tak percaya begitu saja jika para pelaku ini baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Pengembangan pun dilakukan. Menurut Kepala Sub Dit Reserse Mobil Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan, dari pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan diketahui bahwa para pelaku ini kerap memeras di kawasan Jalan Raden Saleh.
JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrim Polda Metro Jaya Sabtu (11/1) berhasil menangkap empat pelaku yang diduga kerap memeras warga
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis