Berdalih Mau Reses, Miryam Minta USD 1,2 Juta ke Pejabat Kemendagri
Senin, 28 Agustus 2017 – 18:48 WIB
Dalam kasus ini, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).(wid/rmol/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kartu tanda penduduk
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Camat Kemuning Bergaya Hidup Mewah, Wali Kota Palembang Pilih Tunggu Hasil Audit
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Sugiharto Meninggal, Erick Thohir: Kita Kehilangan Sosok yang Saya Hormati
- Berita Duka, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal Dunia