Berdalih Mau Reses, Miryam Minta USD 1,2 Juta ke Pejabat Kemendagri

Berdalih Mau Reses, Miryam Minta USD 1,2 Juta ke Pejabat Kemendagri
TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

Dalam kasus ini, Miryam didakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).(wid/rmol/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kartu tanda penduduk


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News