Berdalih Menyambung Hidup, Ibu Empat Anak Jualan Koplo
Minggu, 24 Februari 2013 – 13:53 WIB
Menurut dia, sebelum menangkap tersangka, petugas sebelumnya telah menerima informasi, bahwa tersangka akan kemnbali membeli Somadryl dengan jumlah besar di Banjarmasin. Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran, akhirnya IRT ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 5.010 butir Somadryl yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga:
"Kegiatan tersangka sudah dilakukan berulang kali, dan obat-obatan tersebut dijual di Palangka Raya dan sekitarnya," ujar Marcelino.
Marcelino mengatakan tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan dan denda Rp1,5 Miliar. (was/fuz/jpnn)
PULANG PISAU - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT), Sully Atmini (37), warga yang tinggal Jalan Dr Murjani Kelurahan Pahandut Kota Palangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh