Berdalih Menyucikan Jiwa Pasien, Dukun Cabuli ABG
Selasa, 02 Juli 2013 – 05:56 WIB

Berdalih Menyucikan Jiwa Pasien, Dukun Cabuli ABG
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, UA tak memungkiri aksi bejatnya. Pria yang sudah memiliki anak dan istri menuturkan merayu korbannya dengan berbagai alasan, satu di antaranya menakut-nakuti tidak akan lulus ujian bagi korbannya yang masih bersekolah.
"Saya suruh solat. Macam-macam yang datang mah, ada yang ingin ujian lulus. Ya, gitu aja. Ingin punya pacar. Cuma nipu saja, biar dia mau (disetubuhi). Saya ajak ke kontrakan kosong, saya lakukan saat anak dan istri sedang pergi," katanya di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatannya, UA dikenai hukuman 15 tahun kurungan karena telah melanggar Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 285 KUH-Pidana. (mg13)
BANDUNG - UA (48) resmi menghuni rumah tahanan Mapolrestabes Kota Bandung. UA dilaporkan GSM dengan nomor laporan LP/1312/V/2011/JBR/Polrestabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Fakta Kasus Pencari Bekicot di Grobogan yang Jadi Korban Salah Tangkap & Dianiaya Polisi
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV