Berdamai, KIH Tetap Menolak Serahkan Nama Anggota AKD
Senin, 17 November 2014 – 16:17 WIB
Sekjen Partai Golkar itu menambahkan, Baleg akan dibentuk setelah nama anggota AKD dari KIH disahkan dalam paripurna. Setelah itu, barulah dibentuk tim khusus untuk menangani revisi UU MD3. (dil/jpnn)
JAKARTA - Meski perdamaian sudah disepakati, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) masih menolak untuk menyerahkan nama anggota alat kelengkapan dewan (AKD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?