Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti

Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang instentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025. ilustrasi. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang instentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025.

Langkah itu dilakukan menyusul setelah pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN menjadi 12 persen pada awal Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) insentif yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 tersebut.

Pemerintah telah memberikan perhatian ke pada kelas menengah melalui perpanjangan insentif PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan pada Senin (15/12) lalu.

Perpanjangan pemberlakuan insentif bagi sektor properti tersebut akan diberikan dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari hingga Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli hingga Desember 2025.

“Kita sangat menyambut baik diperpanjangnya PPN DTP karena akan berdampak positif untuk industri properti yang melibatkan banyak industri terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta penyerapan tenaga kerja yang cukup besar,” ujar Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata merespons kebijakan insentif tersebut.

Selain faktor bunga KPR dan harga jual rumah yang menjadi faktor penggerak penjualan, insentif yang telah diluncurkan Pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri properti dimana para pengembang akan memiliki kepastian waktu untuk membangun hunian agar dapat mengikuti program insentif tersebut.

Pemerintah mengumumkan bakal memperpanjang instentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News