Berdasar Data Ini, Putu Desak Jokowi Segera Tetapkan Lockdown Indonesia

Berdasar Data Ini, Putu Desak Jokowi Segera Tetapkan Lockdown Indonesia
Presiden Jokowi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Putu Supadma Rudana menilai, pemerintah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia WHO terkait penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Rekomendasi yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada Presiden Jokowi, salah satunya soal peningkatan penetapan status menjadi darurat nasional.

"Perkembangan kasus corona di Indonesia tiap hari meningkat. Pemerintah jangan menunggu wabah ini menjadi efek bola salju, segera berlakukan lockdown nasional selama beberapa pekan untuk menekan penyebaran virus corona ini," ujar Putu di Jakarta, Minggu (15/3).

Putu menilai, Indonesia perlu bekerja sama menyeluruh dengan WHO dalam menangkal penyebaran pandemi COVID-19, karena negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia.

Wakil ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) ini menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pembatalan berbagai kegiatan dengan menutup sekolah dan tempat keramaian. Antara lain, Saudi Arabia, Italia dan Amerika Serikat yang telah mendeklarasikan darurat nasional.

"WHO sejak awal sudah mengkhawatirkan Indonesia dengan memberi peringatan, karena itu saya mengimbau, mendorong dan mendukung pemerintah untuk melakukan lockdown secara nasional. Saya kira dapat dimulai di tiga pintu gerbang utama Indonesia yaitu Bali, Batam, dan Jakarta," katanya.

Lebih lanjut Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini memaparkan perbandingan jumlah penderita dengan pasien yang meninggal dunia di sejumlah negara.

Putu menggunakan data John Hopkins University & Medicine. Disebut, di Indonesia cukup tinggi. Dari 96 orang yang terjangkit, 5 pasien meninggal dunia. Artinya secara persentase mencapai 5,20 persen.

Presiden Jokowi didesak untuk segera menetapkan lockdown Indonesia, mencegah penyebaran wabah virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News