Berdasar Hasil Gelar Perkara, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir pikap yang menewaskan pria berinisial AK (45), sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penetapan tersangka sopir pikap itu seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Status penabrak, kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini penyidik terus menyelidiki identitas tersangka.
Salah satunya dengan menganalisa video rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian.
"Identitasnya belum ada. Jadi, kami masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," kata Argo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (1/11) pukul 04.30 WIB.
Penyidik pada Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya