Berdasar Hasil Gelar Perkara, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir pikap yang menewaskan pria berinisial AK (45), sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan penetapan tersangka sopir pikap itu seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Status penabrak, kami sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," kata Argo, Jumat (5/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan sejauh ini penyidik terus menyelidiki identitas tersangka.
Salah satunya dengan menganalisa video rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian.
"Identitasnya belum ada. Jadi, kami masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor," kata Argo.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (1/11) pukul 04.30 WIB.
Penyidik pada Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal