Berdasar Hasil Gelar Perkara, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 05 November 2021 – 18:04 WIB
Korban yang merupakan seorang laki-laki tewas setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton Jalan Layang Antasari.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan peristiwa kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangeran Antasari.
Saat korban berjalan, tiba- tiba datang mobil pikap dengan kecepatan tinggi hingga menabraknya.
Insiden tabrak lari itu sempat terekam kamera pengawas di bengkel motor sekitar lokasi kejadian.
Namun, berdasar rekaman CCTV nomor polisi mobil tersebut tak terlihat.
Mobil itu hanya terlihat berwarna putih. (cr3/jpnn)
Penyidik pada Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya