Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki
Keempat, terang Kurnia, Jaksa Penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara Djoko S Tjandra, salah satunya Pinangki Sirna Malasari.
Berlandaskan pada surat perintah itu, penegak hukum wajib berkoordinasi pada tahapan mana pun kepada KPK.
"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para Jaksa Penyidik itu," kata dia.
Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan. (tan/jpnn)
Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa ada empat keanehan dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses hukum Pinangki Sirna Malasari. ICW pun melapor ke Komjak.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan