Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki

Berdasarkan 4 Hal Ini, ICW Tuduh Kejagung Menutupi Kasus Pinangki
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

Keempat, terang Kurnia, Jaksa Penyidik diduga tidak berkoordinasi dengan KPK saat ingin melakukan pelimpahan berkas perkara ke penuntutan. Padahal KPK secara resmi telah mengeluarkan surat perintah supervisi terhadap keseluruhan perkara Djoko S Tjandra, salah satunya Pinangki Sirna Malasari.

Berlandaskan pada surat perintah itu, penegak hukum wajib berkoordinasi pada tahapan mana pun kepada KPK.

"Berdasarkan hal itu, kami menduga bahwa Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut telah melanggar Kode Etik Jaksa. Sehingga, dengan segala kewenangannya, Komisi Kejaksaan mestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh para Jaksa Penyidik itu," kata dia.

Oleh karena itu, ICW mendesak Komisi Kejaksaan segera menuntaskan dan memberitahukan kepada publik perihal tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang telah dilaporkan. (tan/jpnn)

Indonesia Corruption Watch (ICW) merasa ada empat keanehan dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memproses hukum Pinangki Sirna Malasari. ICW pun melapor ke Komjak.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News