Ssst, KPK Dikabarkan Tetapkan Lagi Hakim Agung Sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan oknum hakim agung tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara.
Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan KPK menjadi tersangka.
"Temannya (Sudrajad), hakim agung juga (ditetapkan tersangka)," kata sumber di KPK saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).
Sumber itu juga membenarkan hakim agung yang menjadi tersangka berinisial GS.
"Benar," jawabnya singkat.
Penetapan tersangka ini dikabarkan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan terhadap permainan perkara yang melibatkan hakim agung.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sepuluh tersangka.
Berdasarkan informasi, hakim agung itu merupakan rekan Sudrajad Dimyati yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas