Berdasarkan Pakta Integritas, Anas Perlu Dinonaktifkan
Jumat, 15 Februari 2013 – 19:36 WIB

Berdasarkan Pakta Integritas, Anas Perlu Dinonaktifkan
"Ini sesuai dengan butir dari enam atau tujuh dalam delapan butir Pakta Integritas itu," kata Ulil.
Baca Juga:
Namun demikian, imbuh Ulil, jika nantinya Anas terbukti bebas dari dugaan korupsi maka partai wajib memulihkan reputasinya.
Untuk diketahui, status hukum Anas ditentukan dalam penyelidikan terkait adanya dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara dari proyek pembangunan sport center Hambalang.
Di penyelidikan tersebut, Anas terseret dugaan penerimaan mobil Toyota Harrier, yang dananya diduga dari PT Adhi Karya Tbk, perusahaan negara yang memenangi tender proyek Hambalang.
JAKARTA - Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan mengambil alih pimpinan partai
BERITA TERKAIT
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan