Berdasarkan Pakta Integritas, Anas Perlu Dinonaktifkan

Berdasarkan Pakta Integritas, Anas Perlu Dinonaktifkan
Berdasarkan Pakta Integritas, Anas Perlu Dinonaktifkan
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bisa mengusut gratifikasi atau suap tanpa ambang batas nominal.

Pembatasan korupsi senilai Rp1 miliar, hanya berlaku untuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. "Kewenangan KPK, kalau suap atau gratifikasi bisa berapa pun," ujar Johan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan mengambil alih pimpinan partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News