Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jumat, 09 April 2021 – 14:57 WIB
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” jelasnya.
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024.
Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya.
“Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” kata Bob.(chi/jpnn)
Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis PHE OSES dan RSO PTK Perkuat Keamanan Laut
- Pertamina dan Kementerian ATR/BPN Bersinergi Memperkuat Infrastruktur Energi Nasional
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Luncurkan Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga Ubah Minyak Jelantah Jadi Biofuel
- Selamat! 519 Peserta Lulus Pertamina UMK Academy