Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN

“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” jelasnya.

Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024.

Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya.

“Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” kata Bob.(chi/jpnn)


Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News