Berdiri saat Pandemi, SHAFIQ Sukses jadi Pelopor SCF Syariah
jpnn.com, JAKARTA - Berawal dari keresahan Co Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal mendambakan industri keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hal itu berdasarkan pengalaman pribadinya merintis karir di bidang perbankan dan pasar modal kemudian menjalani proses hijrah.
Menurut Kevin, langkahnya makin relevan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait Securities CrowdFunding (SCF).
Kevin melihat kesempatan ini sebagai panggilan untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan pendanaan serta memungkinkan para pemodal berinvestasi tanpa melanggar syariat.
Kevin menuturkan berkat dukungan rekan semasa kuliah, Gema Megantara serta mendapatkan bimbingan praktisi keuangan syariah, Ustadz Prof. Muhammad Syafii Antonio, Shafiq didirikan pada 2020 di tengah masa pandemi.
"Meskipun perjalanan untuk mendapatkan perizinan dari OJK pada akhir 2020 tidak mudah, pada Agustus 2021, Shafiq berhasil meraih izin sebagai SCF Syariah Pertama dari OJK setelah melewati proses yang memakan waktu delapan bulan,” ujar Kevin Syahrizal, Selasa (20/2).
Shafiq secara resmi memulai operasionalnya dengan fokus kegiatan edukasi.
Proses ini meliputi proses pengenalan kepada para pemodal, pengusaha, dan pihak industri terkait untuk menjelaskan konsep SCF yang masih baru di industri keuangan syariah.
Berawal dari keresahan Co Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal mendambakan industri keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Menko Airlangga dan Gubernur Lan Tianli Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi RI-Guangxi
- Pelindo Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Disabilitas Siap Terjun di Industri
- Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol