Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi
Senin, 22 Maret 2021 – 23:35 WIB
“Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sidang sengketa hak waris yang diajukan anak pendiri PT Sinar Mas dari istri Lidia Herawati Rusly, sepakat mediasi.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK
- Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan & Bagikan 337 Asuransi Mikro untuk Siswa dan Nelayan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- LG Sinar Mas Bangun Data Center AI Pertama di Indonesia