Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi
Senin, 22 Maret 2021 – 23:35 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sidang sengketa hak waris yang diajukan anak pendiri PT Sinar Mas dari istri Lidia Herawati Rusly, sepakat mediasi.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- MSIG Bangga jadi Title Partner Pertama 'ASEAN MSIG Serenity Cup'
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- APP Group dan Sinar Mas Ramaikan Bazar Ramadan Kementerian Kehutanan
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata