Beredar 16 Nama Terpidana Mati, Ini Penjelasan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah 16 nama terpidana mati perkara narkotika yang beredar di publik.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rochmat, Korps Adhyaksa tidak pernah mengeluarkan nama-nama itu.
“Saya sampaikan di sini, itu belum benar,” kata Noor, Jumat (13/5).
Menurut Noor, kejagung belum menentukan siapa saja terpidana mati yang akan meregang nyawa di hadapan regu tembak. Bahkan, waktu eksekusi juga belum ditentukan.
“Kami belum menentukan siapa dan kapan eksekusi mati dilakukan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu.
Menurut dia, dalam menentukan nama terpidana mati yang akan dieksekusi harus dilihat dari berbagai aspek. Secara yuridis harus terpenuhi. Syarat dan teknis harus dipertimbangkan.
Karenanya, ia kembali menegaskan, belum menentukan nama-nama yang akan ditembak tim eksekutor. "Jaksa Agung pernah menjelaskan, berbagai aspek dipertimbangkan."
Sebelumnya beredar pesan berantai yang menyebut 16 nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang III tahun ini. Salah satunya ialah gembong narkoba Freddy Budiman.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan