Beredar Ajakan Tolak THR PNS, KASN: Mengapa Tidak Keluar Sekalian?
"Jadi bukan atas kehendak presiden apalagi sebagai keputusan pribadi presiden. Lagi pula kebijakan seperti ini sudah berlaku sejak pemerintahan-pemerintahan sebelumnya," ujarnya.
"Bahkan sejak pemerintahan orde baru di era Presiden Soeharto dan para PNS sangat berterima kasih adanya kebijakan ini karena sangat membantu saat PNS, TNI dan Polri terlebih para pensiunan yang membutuhkan biaya untuk keperluan lebaran atau membayar kebutuhan sekolah putra-putrinya," sambungnya.
Jika ada PNS yang tidak mau atau menolak pemberian Gaji ke-13 atau THR dari pemerintah, Tasdik mengatakan ya silakan saja karena itu hak yang bersangkutan. Namun, yang disayangkan adalah sikap penolakan tersebut atas dasar kebencian atau ketidaksukaan kepada Jokowi yang notabene adalah pimpinan ASN.
"Kalau dalam diri ASN sudah ada perasaan seperti itu kenapa tidak sekalian saja keluar atau berhenti sebagai ASN sebagai bentuk konsistensi sikapnya. Jika hal tersebut dilakukan saya malah memberikan apresiasi kepada ASN yang demikian.Konsisten antara pikiran, sikap, pembicaraan dan perbuatan," cetusnya.
BACA JUGA: Said Didu Mundur dari PNS, Seperti Ini Tanggapan KASN
ASN yang tidak konsisten, tambah Tasdik, di samping bersikap tidak etis tapi juga berpotensi untuk tidak bersedia melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Mereka tidak loyal kepada pimpinan dan pemerintah yang sah. Dan, itu berarti telah melanggar nilai dasar, kode etik dan perilaku PNS sesuai UU ASN. (esy/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi :
KASN mengungatkan agar jangan ada pihak yang memengaruhi, memprovokasi, mengajak, mendorong ASN alias PNS lain untuk menolak THR dan gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- MPR Raih Penghargaan Atas Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian JPT 2023 dari KASN
- Berniat Maju Pilwako Semarang, Ade Bhakti Malah Dipanggil KASN
- Bermanuver Politik Menjelang Pilwakot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin Dipanggil KASN
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan