Beredar di Tasik, Sabu Dipasok dari Kampung Ambon

Beredar di Tasik, Sabu Dipasok dari Kampung Ambon
Beredar di Tasik, Sabu Dipasok dari Kampung Ambon

Lima paket sabu-sabu tersebut, kata dia, rencananya akan dijual kepada warga Tasik. Harga eceran per paketnya Rp 1 juta. “Sasaran penjualannya kepada anak muda di Tasik,” katanya.

Sandy mengakui AS sudah mahir mengelabui polisi sehingga aksinya bisa dibilang mulus. “Belanja ke Jakarta juga sudah tiga kali dengan sekarang,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami pemasok sabu-sabu ke Tasikmalaya ini. Terutama memburu Iw, yang tinggal di Kampung Ambon, Jakarta.

AS, terangnya, diancam pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 127 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

AS mengaku berani menjual sabu-sabu ini karena butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Pasalnya, dia yang bekerja menjadi makelar penjual TV bekas di Jakarta ini penghasilannya tidak tetap. Malah, uang yang didapatkannya dari bekerja tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. “Awalnya karena pergaulan, saya akhirnya tergiur dan terjun menjual sabu ini,” akunya.

Asep menampik sudah lama menjual narkoba. Dia mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini. “Paling saya belanja ketika ada yang pesan. Kalau tidak saya diam,” terangnya.

AS pun menjelaskan dari tiga paket sabu yang dibelinya itu, lima paket diantaranya akan dijual di Tasik, sedangkan satu paket lagi dipakainya ”Sudah dipakai di perjalanan ketika pulang (dari Jakarta ke Tasik, red),”  akunya.

Asep mengaku sudah memakai sabu sejak enam bulan lalu. “Kalau ngedarin pas pulang aja,” ujarnya. (yna/mg7)


TASIK – Setelah dua bulan menjadi target operasi polisi, AS (39) warga Tawang Banteng Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dibekuk karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News