Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II

Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Dokumen perjanjian yang beredar di kalangan wartawan. Foto: repro/M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT Pelindo II. Perusahaan dijatah 'lapak' memberikan pelayanan bongkar muat pada terminal 201-203.

Epyardi Asda merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP selama tiga periode berturut-turut sejak tahun 2004 hingga saat ini.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan di parlemen, surat nomor: HK.566/18/2/PI.II-13 tertanggal 16 Oktober 2015, perihal Persetujuan Perpanjangan Kerjasama Pelayanan Kegiatan B/M (bongkar/muat) di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tj Priok. 

Surat itu ditujukan kepada general manager cabang pelabuhan Tj Priok. Kerja sama ini merupakan lanjutan dari kontrak yang terlah disepakati sejak 7 November 2011.

Pada salah satu butir dalam dokumen kerjasama itu dituliskan "Mengingat bahwa kerjasama sebagaimana tersebut butir 1.b akan segera berakhir dan adanya tambahan peralatan, sementara proses persetujuan kerjasama jangka panjang oleh pemegang saham dan reviu oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan masih berlangsung, dengan ini disampaikan bahwa Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dapat melakukan perpanjangan (Addemdum) atas kerjasama dimaksud untuk masa perpanjangan 2 (dua) tahun."

Kerjasama PT Kaluku Maritima Utama di Pelabuhan Tj Priok ini diikat melalui surat perjanjian Nomor: HK.566/9/20/C.Tpk-13 - Nomor 174/KMU-Dir/XI/13 Tentang Kerjasama Pelayanan Kegiatan Bongkar Muat di Dermaga 201-203 Pelabuhan Tj Priok antara Cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan PT Kaluku Maritima Utama (KMU). Kerjasama ini dibubuhi tanda tangan pihak pertama, Ari Henryanto selaku GM Cabang pelabuhan Tj Priok dengan pihak kedua Epyardi Asda selaku Dirut PT KMU.

Dalam perjanjian itu, PT KMU sebagai pihak kedua wajib menyediakan dan menempatkan  alat dalam kondisi baik dan siap operasi untuk mendukung pelayanan kegiatan bongkar muat yang terdiri dari 5 unit HMC beserta aksesoris bongkar muat, 2 unit forklif 20 ton, 5 unit forklif 10 ton, 5 unit forklif 7 ton, 20 unit headtruck dan 20 unit Chassis. Kerjasama juga berkaitan dengan bagi hasil yang saling menguntungkan kedua pihak.

Posisi Epyardi sebagai Dirut sebuah perusahaan ini diduga bertentangan dengan Pasal 236 ayat (2) UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Bunyinya; "Anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR."

JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News