Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Kamis, 22 Oktober 2015 – 15:09 WIB

Dokumen perjanjian yang beredar di kalangan wartawan. Foto: repro/M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi,"Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)
JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia