Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II

Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Dokumen perjanjian yang beredar di kalangan wartawan. Foto: repro/M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi,"Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat  (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)


JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News