Beredar Dokumen Perjanjian PT Milik Anggota Fraksi PPP dengan Pelindo II
Kamis, 22 Oktober 2015 – 15:09 WIB
Sanksinya pada Pasal 237 ayat (2) berbunyi,"Anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)
JAKARTA - PT Kaluku Maritima Utama yang dipimpin Epyardi Asda selaku direktur utamanya mendapat bagian proyek di pelabuhan Tanjung Priok dari PT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan