Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis heboh dengan isi draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Draf tersebut diduga RUU ASN yang saat ini masih dibahas Panja RUU ASN.
Menurut Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi, di draf terbaru revisi UU ASN ini pemadam kebakaran (damkar) tidak disebut.
Padahal, di dalam regulasi, tenaga damkar termasuk salah satu jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau benar dalam draf RUU ASN yang beredar itu benar, ini sangat fatal dan akan memicu kemarahan honorer damkar termasuk honorer K2," kata Yosi kepada JPNN.com, Minggu (27/8).
Dia mengungkapkan honorer K2 sangat berharap revisi UU ASN tidak merugikan mereka. Jangan ada yang tertinggal karena pengabdian sudah cukup lama.
Honorer K2 pemadam kebakaran yang sudah mengabdi 18 tahun ini memohon kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR untuk meneliti agar jangan ada yang tidak diakomodasi.
Yosi juga mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membuatkan petunjuk teknis (juknis) yang terbaik untuk proses pengangkatan honorer K2 menjadi ASN mempertimbangkan rasa keadilan.
Beredar draf terbaru RUU ASN, honorer K2 tenaga teknis berang. Ada materi yang hilang, fatal banget
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan