Beredar Draf Terbaru RUU ASN, Honorer K2 Tenaga Teknis Berang, Fatal Banget
jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis heboh dengan isi draf terbaru Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Draf tersebut diduga RUU ASN yang saat ini masih dibahas Panja RUU ASN.
Menurut Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi, di draf terbaru revisi UU ASN ini pemadam kebakaran (damkar) tidak disebut.
Padahal, di dalam regulasi, tenaga damkar termasuk salah satu jabatan yang bisa diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau benar dalam draf RUU ASN yang beredar itu benar, ini sangat fatal dan akan memicu kemarahan honorer damkar termasuk honorer K2," kata Yosi kepada JPNN.com, Minggu (27/8).
Dia mengungkapkan honorer K2 sangat berharap revisi UU ASN tidak merugikan mereka. Jangan ada yang tertinggal karena pengabdian sudah cukup lama.
Honorer K2 pemadam kebakaran yang sudah mengabdi 18 tahun ini memohon kepada Panja RUU ASN Komisi II DPR untuk meneliti agar jangan ada yang tidak diakomodasi.
Yosi juga mengimbau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membuatkan petunjuk teknis (juknis) yang terbaik untuk proses pengangkatan honorer K2 menjadi ASN mempertimbangkan rasa keadilan.
Beredar draf terbaru RUU ASN, honorer K2 tenaga teknis berang. Ada materi yang hilang, fatal banget
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024