Beredar Hasil Exit Poll Luar Negeri, Ini Tanggapan KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa metode exit poll tidak bisa digunakan untuk pemilihan di luar negeri. Pasalnya, tidak semua pemilih memberikan suara di TPS.
Seperti diketahui, data yang diklaim sebagai hasil exit poll pemilihan di luar negeri sudah beredar luas melalui pesan Whatsapp dan media sosial. Di antaranya hasil pemilihan di Singapura, Melbourne dan Sydney (Australia), Berlin (Jerman), serta Toronto (Kanada).
Hampir semua exit poll itu menunjukkan pasangan Jokowi - Ma'ruf dan partai pendukungnya seperti Golkar, PDIP, PKB dan PSI unggul dari kubu oposisi.
BACA JUGA: Waspada Hoaks Exit Poll di Luar Negeri
Sebelumnya, KPU sudah memperkenankan lembaga survei untuk melakukan exit poll di TPS, namun diatur secara ketat. "Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta.
Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 449 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra mengatakan belum mendapatkan laporan soal rilis hasil pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut, sehingga enggan berkomentar lebih jauh. Terlebih, KPU tidak mengatur hal tersebut. "Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi [karena] belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham. (dil/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa metode exit poll tidak bisa digunakan untuk pemilihan di luar negeri. Pasalnya, tidak semua pemilih memberikan suara di TPS
Redaktur & Reporter : Adil
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman