Beredar Hoaks Sprindik KPK terhadap Erick Thohir, Endang: Ini Fitnah Cukup Serius
jpnn.com, JAKARTA - Beredar hoaks surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) yang diteken Firli Bahuri di media sosial.
Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Desember 2020 memuat perintah Ketua KPK Firli Bahuri kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan, untuk menyidik dugaan suap pengadaan rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah meneken surat tersebut.
Dengan tegas, Firli Bahuri menyebut surat yang beredar itu palsu.
"Hoaks. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Firli mengaku memerintahkan langsung Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto untuk mengusutnya.
"Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," kata Firli.
Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoaks)
Endang Tirtana merespons beredarnya hoaks Sprindik KPK terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
- Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Laga Kandang Tidak di SUGBK
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi