Beredar Informasi Pengangkatan CPNS Jalur Khusus, Ini Klarifikasi KemenPAN-RB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan pemerintah tidak melakukan pengangkatan CPNS jalur khusus tanpa tes.
Pengangkatan CPNS semuanya harus melalui proses seleksi sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya PP Manajemen PNS.
"Pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes," tegas Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian di Jakarta, Rabu (17/2).
Pernyataan Andi Rahadian ini untuk mengklarifikasi informasi yang ramai beredar di media sosial.
Di mana, ada surat yang tersebar melalui pesan singkat WhatsApp tentang pengangkatan CPNS jalur khusus tahun anggaran 2013/2014.
"Surat itu palsu. KemenPAN-RB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” kata Andi Rahadian.
Surat palsu bernomor B/977/S.KP.01.00/2020 yang mencatut nama Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah KemenPAN-RB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS 2013/2014 melalui jalur khusus.
Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan rapat koordinasi CPNS jalur khusus dengan pejabat pembina teknis kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di KemenPAN-RB.
KemenPAN-RB memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi pengangkatan CPNS jalur khusus.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya