Beredar Kabar 4 WNI Disiksa di Kapal Tiongkok, Ini Respons Kementerian Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia masih mendalami laporan yang menyebutkan empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia disiksa dan diperlakukan dengan tidak layak saat bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok.
“Kemlu telah menerima informasi berupa video mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan RRT (nama lain Tiongkok, red) Liao Yuan Yu 103. Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha lewat pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan Direktorat PWNI-BHI Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak, antara lain perusahaan penyalur tenaga kerja, berbagai kementerian, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing untuk mengonfirmasi laporan sehingga Pemerintah Indonesia dapat menempuh langkah lebih lanjut untuk menyelamatkan empat ABK tersebut.
“Langkah-langkah penanganan (kami telah, red) menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Judha.
PT RCA merujuk pada PT Raja Crew Atlantik yang disebut oleh para ABK sebagai penyalur tenaga kerja mereka ke kapal berbendera Tiongkok, Liao Yuan Yu 103.
Kementerian Luar Negeri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan izin penempatan ABK ke luar negeri.
“Didapat informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub,” terang Judha.
Dalam unggahan di media sosial Instagram @indonesia.militer pada Selasa malam (25/8), tiga orang pria lewat dua video yang berbeda melaporkan bahwa mereka diperlakukan dengan tidak manusiawi saat bekerja di atas kapal Tiongkok.