Beredar Kabar Gubernur Sulsel Akan Dibebaskan, Begini Respons KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dari informasi disebutkan juga bahwa Nurdin tak bersalah sehingga dibebaskan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejauh ini tidak ada wacana untuk membebaskan atau menyatakan Nurdin tak bersalah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Bantaeng itu.
"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan. Di antaranya kepala daerah tersebut," kata Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).
Fikri menyampaikan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi lebih dulu mengenai nasib Nurdin dan kasusnya. Fikri mengharapkan pihak-pihak lain menunggu proses yang saat ini sedang dilakukan.
"Dalam waktu 1x24 jam kami akan segera menentukan sikap dari kegiatan tangkap tangan ini," kata Fikri.
Fikri memastikan bahwa KPK bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Nurdin Abdullah ditangkap KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (27/2) dini hari.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam operasi senyap itu. Saat tiba di Gedung KPK, ada lima orang lainnya yang diamankan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah informasi di media sosial menyebut bahwa KPK akan membebaskan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?