Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
![Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Beredar kabar adanya dugaan penggadaian surat keputusan (SK) tenaga honorer oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Pemerintah Kota Bandarlampung sedang mendalami kabar tersebut.
"Ya, kami sudah mendengar adanya (dugaan) penyalahgunaan wewenang oleh oknum PNS di Kecamatan Kedamaian dan saat ini sedang didalami," kata Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri, di Bandarlampung, Senin (17/2).
Inspektorat, kata Robi, akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini, guna memastikan kebenaran dari isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami akan panggil Camat Kedamaian dan staf yang diduga menyalahgunakan wewenangnya karena diduga menggadaikan SK honorer, untuk dimintai klarifikasi," kata dia.
Sementara itu, Camat Kedamaian Joni Efriadi mengatakan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan olehnya maupun PNS yang bekerja di kantor kecamatannya.
"Apa yang menjadi isu itu tidak sepenuhnya benar. Terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin), saya sudah klarifikasi secara internal dan bisa saya pastikan tidak ada pemotongan sama sekali oleh oknum PNS di tempat kami bekerja," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, masalah penggadaian SK honorer itu pun tidak ada.
Menyeruak kabar ada oknum PNS yang menggadaikan SK honorer. Silakan disimak pernyataan Pak Camat.
- Kapan Pendaftaran PPPK 2025 Dibuka? Sebegini Formasi untuk Honorer Database BKN
- Honorer Non-database BKN Masa Kerja Lebih 2 Tahun jadi PPPK Paruh Waktu?
- Nasib Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Sudah Ngebet Tambah Non-ASN
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Pendataan Keluar, Nasib Honorer Sudah Diatur, Ada Solusi Konkret untuk yang PHK
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah