Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh

Beredar Kabar Oknum PNS Menggadaikan SK Honorer, Waduh
Beredar kabar SK honorer digadaikan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurutnya, penggadaian SK honorer tidak bisa dilakukan secara semena-mena, apalagi untuk kepentingan pribadi.

"Penggadaian SK honorer itu harus melalui persetujuan dan tanda tangan yang bersangkutan. Jadi, jika ada klaim SK digadaikan oleh pihak lain tanpa persetujuan, itu tidak mungkin terjadi karena setiap pinjaman membutuhkan tanda tangan langsung dari yang bersangkutan," kata dia.

Terkait oknum PNS di Kecamatan Kedamaian yang diduga merangkap jabatan, Camat Joni mengatakan hal itu murni atas permintaannya agar yang bersangkutan mengurusi kegiatan pengelolaan yang berkaitan dengan anggaran.

"Memang di unit kami, terdapat kekurangan tenaga staf pegawai negeri. Oleh karena itu, saya meminta bantuan dari salah satu staf untuk membantu pengelolaan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan anggaran. Ini dilakukan agar kegiatan tetap berjalan lancar," kata dia. (antara/jpnn)

Menyeruak kabar ada oknum PNS yang menggadaikan SK honorer. Silakan disimak pernyataan Pak Camat.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News