Beredar Keppres Penyelesaian Honorer Satpol PP, Tetap PNS?

Beredar Keppres Penyelesaian Honorer Satpol PP, Tetap PNS?
Sekretaris FKBPPPN Joko Laksono mengatakan isi Keppres tersebut menjadi berita gembira bagi 90 ribu honorer Satpol PP yang tengah menunggu regulasi menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) bakal melakukan aksi damai besar-besaran pada tanggal 2 dan 3 Maret 2023. 

Namun, di tengah persiapan aksi tiba-tiba beredar di media sosial adanya Keppres Penyelesaian Satpol PP non-PNS.

Sekretaris FKBPPPN Joko Laksono mengatakan isi Keppres tersebut menjadi berita gembira bagi 90 ribu honorer Satpol PP yang tengah menunggu regulasi menjadi PNS.

"Kalau memang benar Keppres tersebut ada, kami bersyukur, tetapi tidak menyurutkan semangat untuk aksi damai di kantor KemenPAN-RB dan Kemendagri pada 2 - 3 Maret 2023," kata Joko Laksono kepada JPNN.com, Senin (27/2).

Selain aksi damai, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara juga sekaligus merayakan HUT ke-73 Satpol PP dan Satlinmas yang genap 61 tahun.

Joko menjelaskan sebenarnya kegiatan HUT Satpol PP diselenggarakan di Makasar pada 2 dan 3 Maret 2023. Namun, FKBPPPN merayakannya di Jakarta. 

Adapun tema yang diusung "Dengan diterapkannya reformasi birokrasi, kita wujudkan rekrutmen pegawai non-ASN yang berkeadilan dan berbasis kompetensi sebagai penegak hukum (Perda dan Perkada) menjadi PNS yang unggul". 

Joko mengatakan dalam aksi kali ini direncakan akan dihadiri beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Beredar Keppres penyelesaian honorer Satpol PP, tetap jadi PNS kah seperti tuntutan 90 ribu Pol PP?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News