Beredar Narasi Menag Minta Dana Haji untuk IKN, Khaeroni Keluarkan Kalimat Tegas

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
"Per Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH dan bukan lagi Kemenag," terangnya.
Atas informasi tersebut, dia pun menyayangkan adanya unggahan yang telah tersebar ke sosial media dan beberapa aplikasi percakapan di mana pemerintah dalam hal ini Kemenag sementara berusaha keras mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2022.
"Karenanya, saya mengimbau kepada segenap jajaran di lingkungan Kemenag Sulsel, utamanya kepada penyuluh kita untuk turut serta mengklarifikasi hal ini di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan," ucapnya. (jpnn/antara)
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengeluarkan kalimat tegas menanggapi beredarnya narasi Menang minta dana haji untuk membiayai IKN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital