Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara

Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Cagub-Cawagub nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Foto: dokumentasi Tim RIDO

jpnn.com, JAKARTA - Sehari menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar Kamis (27/11), beredar perjanjian Pakta Integritas antara FPI dengan Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil (Ridwan Kamil)-Suswono.

Pakta integritas tersebut memuat 17 poin perjanjian yang dibuat RK-Suswono dengan FPI.

Pada poin satu tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjunjung tinggi Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi.

Poin kedua: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam produk perundang-undangan sesuai kewenangannya masing-masing.

Poin ketiga: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menolak segala produk perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai Islam.

Kemudian poin keempat: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB berpegang teguh dengan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi Akhlakul Karimah dengan semangat REVOLUSI AKHLAK, serta wajib memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, perzinahan, prostitusi, perjudian,LGBT, pinjaman online (pinjol), rentenir, dan penyakit masyarakat lainnya, serta tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam seperti diskotik dan atau klub malam.

Selanjutnya di poin ke-16, Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung setiap kegiatan keagamaan terkhusus Umat Islam yang bersifat dakwah syi'ar Islam dengan cara mempermudah perizinan tempat di mana pun berada dan membantu kelancaran serta kesuksesannya.

Poin terakhir atau ke-17 tertulis: Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjaga Syiar Ahlus Sunnah Wal Jama'ah di tengah Umat Islam DKI Jakarta.

Beredar perjanjian Pakta Integritas antara FPI dengan Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil (Ridwan Kamil)-Suswono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News