Beredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas

Beredar Passing Grade PPPK 2021, Guru Honorer Heboh, Ini Penjelasan Panselnas
Kepala BKN yang juga Ketua Panselnas CPNS dan PPPK 2021 Bima Haria Wibisana. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021, beredar angka passing grade di kalangan guru honorer.

Dalam data passing grade seleksi PPPK 2021 itu disebutkan nilai maksimalnya 500 dan minimal 329.

Data passing grade itu terdiri atas kompetensi teknis nilai maksimalnya 100, minimal 51.

Passing grade tahapan seleksi bakat skolastik nilai maksimal 80, minimal 44.

Kemudian seleksi manajerial maksimalnya 150, minimal 103. Sosio-kultural maksimal 100, minimal 60.

Untuk tahap wawancara, passing grade maksimal 70, minimalnya diasumsikan semua dapat maksimal 70.

Data passing grade itu membuat heboh para guru honorer sebab bakat skolastik masih tercantum. Kemudian nilai minimal masing-masing bidang yang diuji cukup tinggi.

"Passing grade-nya lebih tinggi dibandingkan seleksi PPPK 2019. Itu saja 2019 saya enggak lulus tes," kata Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Senin (29/3).

Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru honorer dikejutkan dengan adanya passing grade PPPK yang angkanya cukup tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News