Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Minggu, 30 Juli 2017 – 07:10 WIB
“Masyarakat jangan terpengaruh. Itu tidak benar,” imbuh Subandriya.
Dia juga memerinci biaya tilang terbaru di Indonesia.
Antara lain, pelanggar yang tak membawa STNK akan didenda Rp 500 ribu.
Sedangkan yang tidak membawa SIM didenda Rp 250 ribu.
Sementara itu, pengendara yang tak memakai helm dikenai denda Rp 250 ribu.
Subandriya menambahkan, saat ini sudah sistem tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat yang memiliki smartphone bisa menginstal aplikasi gratis Polda Kaltim melalui PlayStore.
Ketika pengendara dinyatakan melanggar, polisi kemudian memasukan data pelanggar sesuai identitas pada aplikasi tilang online yang dimiliki petugas.
Pesan berantai alias broadcast message beredar di tengah masyarakat Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30