Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Minggu, 30 Juli 2017 – 07:10 WIB

Ilustrasi tilang. Foto: JPNN
“Ketika ada sisa dana titipan denda tilang yang disetor pada awal tadi, maka pelanggar bisa mengambil di bank atau ditransfer balik ke rekening pelanggar,” imbuhnya. (aim/rsh/rom/k18)
Pesan berantai alias broadcast message beredar di tengah masyarakat Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur