Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres
Rabu, 07 Juli 2021 – 06:35 WIB

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp soal tes usap antigen dan denda melanggar prokes yang hoaks. Foto: Dok Polres Mojokerto Kota
Rofiq menjelaskan selain tes usap antigen, pesan lainnya yang tidak dibenarkan yaitu apabila tidak memakai masker didenda Rp200 ribu bukan Rp50 ribu.
"Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis adalah informasi bohong,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong.
"Apabila berita itu meresahkan masyarakat, silakan untuk dilaporkan,” kata Rofiq. (mcr12/jpnn)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menepis informasi adanya tes antigen di sejumlah kecamatan.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat