Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres

Beredar Pesan Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp200 ribu, Ini kata Kapolres
Pesan berantai yang beredar di WhatsApp soal tes usap antigen dan denda melanggar prokes yang hoaks. Foto: Dok Polres Mojokerto Kota
Rofiq menjelaskan selain tes usap antigen, pesan lainnya yang tidak dibenarkan yaitu apabila tidak memakai masker didenda Rp200 ribu bukan Rp50 ribu. 

"Pihak Polresta tidak pernah memberikan informasi sesuai dengan yang ada di WhatsApp berantai tersebut, apa yang ditulis adalah informasi bohong,” tegasnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong. 

"Apabila berita itu meresahkan masyarakat, silakan untuk dilaporkan,” kata Rofiq. (mcr12/jpnn)

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan menepis informasi adanya tes antigen di sejumlah kecamatan.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News