Beredar Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II, Targetkan 100 Ribu Tanda Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur kembali membuat petisi berjudul Prioritaskan Guru Honorer Negeri.
Petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri ini diinisiasi PGHRI Banyuwangi yang pernah membuat permohonan soal tambahan afirmasi PPPK bagi guru honorer di sekolah negeri dan ber-NUPTK (nomor unik pendidik tenaga kependidikan).
"Terpaksa saya buat petisi lagi sejak 11 Oktober karena melihat banyak guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus formasi PPPK tahap I," kata Sanur kepada JPNN.com, Kamis (14/10).
Dia khawatir jika tidak ada prioritas terhadap guru honorer di sekolah negeri, maka formasi yang tersisa di tes PPPK tahap II dan III akan diisi oleh guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Sementara, para guru swasta dan PPG ini rerata memiliki sertifikat pendidik.
Sanur juga menyinggung skenario pemerintah merekrut satu juta guru PPPK untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di sekolah negeri.
Namun, faktanya masih banyak guru honorer negeri yang tidak terakomodir di tes tahap I lantaran tidak adanya formasi di sekolah induk.
"Harapan kami di tes PPPK tahap II, pemerintah tetap memprioritaskan para guru honorer negeri yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut, dibanding para guru dari sekolah swasta yang sudah beserdik, supaya konsep keadilan tetap tercapai," tutur Sanur.
PGHRI Banyuwangi membuat petisi Prioritaskan Guru Honorer Negeri pada Tes PPPK Tahap II dengan target 100 ribu tanda tangan.
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Seno Aji Pastikan Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK segera Dituntaskan
- Penundaan Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Banyak Makan Korban, Dipecat, Cari Kerja Sulit
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Tendik Piye?