Beredar Petisi Terkait Kasus Mahasiswa Indonesia di Australia
Annisa mengatakan petisi sudah dikirimkan kepada Vice Chancellor dan Provost University of Melbourne, Jumat kemarin (08/05)
Diketahui ada 125 orang yang sudah menandatangani petisi ini.
"Upaya kami mendesak AAS dan Unimelb adalah dalam rangka mengisi celah hukum, di mana sistem hukum di Indonesia saat ini masih sulit diharapkan dalam merespon kasus kekerasan seksual, sementara alumni yang diduga mengalami kejadian pelecehan di Melbourne saat ini sudah kembali ke Indonesia sehingga tidak bisa melapor ke Kepolisian Victoria," tutur Annisa.
Menurut Annisa jika kasus terbukti dan kampus memberikan sanksi, maka bisa menimbulkan efek jera dan mengirimkan sinyal ke publik bahwa tindakan kekerasan seksual, apapun bentuknya, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
Related Story: Mengapa Perempuan Korban Pelecehan Seksual Cenderung Enggan Melapor?
Ibrahim Malik menyesalkan petisi dan menunjuk kuasa hukum
ABC Indonesia telah menghubungi Ibrahim Malik di Melbourne, nama yang disebutkan dengan lengkap dalam petisi tersebut.
Ibrahim Malik mengetahui dan menanggapi petisi yang digagas beberapa elemen masyarakat terkait tuduhan pelecehan seksual kepadanya.
"Saya merasa terdzolimi dan menyesalkan dengan adanya petisi ini, ketika semua orang menghakimi saya berdasarkan opini," kata Ibrahim Malik kepada Hellena Souisa dari ABC News.
Sejumlah elemen masyarakat menggagas petisi terkait tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa Indonesia di Melbourne
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati