Beredar Potongan Surat soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ada 4 Poin

Beredar Potongan Surat soal 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ada 4 Poin
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar potongan surat yang diteken Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menyikap hal itu, KPK bakal mengecek keabsahan beredarnya potongan surat tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5)

KPK, kata dia, menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut.

Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Atas hal tersebut, dia pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat 4 poin pada potongan surat tentang penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News